Sekolah Nekat Belajar Tatap Muka Disanksi

Kamis, 15 Juli 2021

Tampak pelajar sedang menunggu jemputan di depan Sekolah Swasta MTs Muhammadiyah 02, Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Kamis (15/7/2021). 

PEKANBARU - Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah 02, Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, melakukan aktivitas di sekolah. Terlihat sejumlah murid keluar dari pagar hendak pulang, sekira pukul 12.53 WIB, Kamis (15/7/2021).

Sedangkan saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mengizinkan sekolah di Pekanbaru baik negeri maupun swasta belajar tatap muka hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berakhir 20 Juli 2021.

"Itupun belajar tatap muka diperbolehkan dengan syarat wilayah sekolah zona kuning dan hijau dengan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas saat dihubungi.

Ia menyebut, sekolah swasta yang melakukan belajar tatap muka di masa PPKM ini akan diberi sanksi. "Kita masih PPKM, jelas akan di sanksi jika sekolah nekat belajar tatap muka tanpa izin dan ketentuan," tegasnya.

Dikatakan Ismardi, petugas dari dinas selalu mengecek ke lapangan untuk mengantisipasi sekolah swasta nekat belajar tatap muka. Namun, kalau sekolah swasta islam wewenang Kemenag.

"Di sekolah termasuk salah satu kelompok rawan penyebaran Covid, kita tidak ingin ada klaster baru, singkatnya.

Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Drs H Abdul Karim MPd mengatakan, pihaknya tidak melarang dan juga menyuruh sekolah swasta islam brlajar tatap muka di sekolah. 

Namun, sekolah yang melakukan belajar tatap muka hanya 10 persen murid, jarak diatur hingga 1 meter, dan sudah sesuai protokol kesehatan.

"Kami tidak menyuruh dan juga tidak bisa melarang, karena mereka harus membayar gaji guru dari situ," singkatnya.